Musyawarah desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2021

  • Jul 09, 2021
  • Admin Desa Sekotong Tengah

Senin, 8 Pebruari 2021 Badan Permusyawaratan Desa Sekotong Tengah bersama Pemerintah Desa Sekotong Tengah mengadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Sekotong Tengah Kegiatan tersebut didasarkan pada Peratutan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020. Pada Pasal 39 ayat ( 1 ) disebutkan Pemerintah Desa Wajib Menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat ( 6 ) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) selama 12 bulan. Dalam musyawarah tersebut di putuskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) tahun 2021 di Sekotong Tengah sebanyak 100 orang yang di bagi 18 Dusun.