Sarana Pendidikan di Desa Sekotong Tengah

  • Jun 15, 2024
  • Admin Desa Sekotong Tengah

  Sabtu, 15 Juni 2024  

  1. Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana

Rincian tugas Direktorat Sekolah Dasar terkait sarana prasarana 

  • Melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
  • Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar  dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian  pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar.

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan