Pemisahan calon pengantin usia anak di Dusun Telor Jago Desa Sekotong Tengah

  • Jul 03, 2021
  • Admin Desa Sekotong Tengah
  • Kegiatan

Dua orang Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,yakni Kadus Telor Jago Desa Sekotong Tengah dan Kadus Gawah Pudak Desa Sekotong Barat,melalui sebuah proses mediasi berhasil memisahkan pasangan calon pengantin yang menikah di usia anak.

 

"Tadi malam,sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 21:00 Wita,orang tua dari pengantin perempuan datang kerumah melaporkan bahwa anak perempuannya menikah dengan lelaki bernama Supriadi (18 th) yang berasal dari Dusun Telorjago Desa Sekotong Tengah .Dimana pengantin perempuan yang merupakan warga Dusun Gawah Pudak berusia 12 tahun dan baru masuk kelas 1 MTs,"terang H. Suhandi Nur,Kadus Gawah Pudak kepada KIM Sekotong.

 

Menurut keterangan Kadus Gawah Pudak bahwa keduanya saling kenal lewat media sosial facebook,dan kemudian mereka berjanji untuk menjalin hubungan ke jenjang pernikahan.Namun hubungan mereka akhirnya kandas karena terbentuk usia pengantin perempuan yang masih tergolong usia anak.

 

"setelah kami menerima laporan dari orang tua pengantin perempuan kami langsung menghubungi kepala dusun telor jago untuk melakukan mediasi pemisahan antara pengantin laki2 dan perempuan yakni pada hari minggu (16/5/2021).kami bersama RT, BPD dan tokoh agama berangkat untuk melakukan pemisahan,"ucap H. Suhandi Nur.